STUDI KASUS dan TANGGAPAN UU PERINDUSTRIAN

NAMA: RUTH GIOVANNY
NPM   : 36410288
KELAS: 2ID03

Boyolali (ANTARA News) - Seratusan warga Desa Butuh, Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, mendatangi pabrik PT Hanil Indonesia di Desa Napen, menuntut ganti rugi, akibat limbah pabrik yang mencemari lingkungan wilayah mereka. Ratusan warga Desa Butuh tersebut, menyatakan, bahwa asap yang ditimbulkan dari pembakaran limbah mencemari udara, sehingga barang-barang mereka menjadi hitam bercampur minyak dan sulit dibersihkan.

Ketua RT 06 RW 02 Desa Butuh Rakiman (42), mengatakan, puluhan warganya mengalami sakit mata akibat pengaruh asap yang ditimbulkan dari pembakaran limbah perusahaan tersebut. "Warga banyak yang sakit mata merah dan sesak pernafasan akibat asap limbah pabrik," katanya.

Selain itu, warga banyak yang mengeluh akibat asap tersebut, pakaian yang dijemur menjadi hitam berminyak dan sulit sekali dibersihkan. Lurah Desa Butuh, Joko Masila, mengatakan, warga juga menuntut agar limbah pabrik yang mengalir dan mencemari Sungai Gandul di Desa Butuh untuk dihentikan, karena mereka tidak bisa lagi memanfaatkan air sungai itu.

http://orientasilingkungan.multiply.com/journal/item/46?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem

TANGGAPAN:
Kasus yang terjadi di Boyolali banyak terjadi diseluruh Indonesia. UU Perindustrian yang ada di Indosnesia sudah jelas untuk mengatur pembuangan limbah industri agar tidak terjadi perusakan lingkungan akibat limbah industri yang merugikan masyarakat. Seharusnya pemerintah lebih ketat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perindustrian oleh perusahaan ataupun pabrik dan menjaga agar limbah yang dibuang ramah lingkungan selain itu pasal-pasal dalm UU Perindustrian juga harus diawasi pelaksanaannya agar kegiatan produksi berjalan dengan baik dan berbasis lingkungan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

STUDI KASUS HAK MEREK dan TANGGAPAN

NAMA: RUTH GIOVANNY
NPM   : 36410288
KELAS: 2ID03

 
KASUS
Jakarta - Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya. Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa.

Pada tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan.

Demikian disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima detikFinance, Kamis (21/6/2012)

"Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas dan konsumen akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. adidas tentunya akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat,” katanya.
http://finance.detik.com/read/2012/06/21/134043/1947205/1036/kasus-pemalsuan-merek-adidas-menang-lagi

Tanggapan:
Menurut saya dalam kasus ini sudah jelas bahwa pihak Adidas yang telah menggunakan icon 3-strip sejak tahun 1949 dapat menuntut pemalsu merek mereka dengan tegas. Karena dalam hal ini selain merek yang sudah melekat dan prestise dari merek Adidas tersebut, konsumen juga akan meresa tertipu dan dirugikan karena kualitas pemalsu icon pasti dibawah kualitas Adidas yang sudah terkenal dan terbukti di masyarakat luas hampir diseluruh dunia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Chernobyl


NAMA: RUTH GIOVANNY
NPM   : 36410288
KELAS: 2ID03

Tanpa Ampun antara tahun 1990 dan 1998, telah terdiagnosis kasus gondok sebanyak 1.791 kasus pada anak-anak Ukraina, yang hidup di wilayah di sekitar Pembangkit Tenaga Nuklir Chernobyl. Para ahli telah menghubungkan semua penyakit kanker ini dengan kecelakaan nuklir Chernobyl. Diperkirakan akan didapati semakin banyak kasus.Kecacatan pada Rancangan Pembangkit tenaga nuklir Chernobyl menggunakan reaktor nuklir yang dikenal sebagai RBMK-1000, dibangun dan dirancang oleh orang Soviet, dan kemudian hingga saat ini tidak digunakan di mana pun di dunia. RMBK-1000 menggunakan balok-balok grafit sebagai pengganti air ya didinginkan. Hal ini dikembangkan karena dua alasan: untuk membangkitkan listrik, dan juga menyediakan plutonium dalam tingkat persenjataan bagi Uni Soviet secara terus-menerus—ini adalah salah satu produk samping sistem grafit. Selama perang dingin, Uni Soviet berketetapan untuk memproduksi senjata penghancur massal, setara dengan program senjata nuklir Amerika Serikat. Dengan suplai plutonium secara terus-menerus dan bisa diandalkan maka Uni Soviet bisa terus-menerus memperluas persenjataan nuklir mereka dan secara bersamaan menyediakan listrik bagi negara mereka.
Namun demikian, masalah pada RBMK-1000, sebagaimana dinyatakan dalam laporan "Chernobyl Ten Years On," yaitu bahwa rancangan ini sangat berbahaya, dan tidak memiliki toleransi bagi kesalahan operator, juga tak memiliki rutinitas operasional bagi pengaman kesalahan yang terpasang.Singkatnya, pada tipe reaktor nuklir yang dibangun dan digunakan di Amerika Serikat dan di mana pun, jika reaktor mulai kehilangan air pendingin, maka reaktor tersebut mulai mengurangi kecepatan pembelahan (produksi tenaga) hal ini dengan sendirinya berupaya menurunkan panas yang disebabkan oleh berkurangnya pendinginan. Dalam RBMK-1000, jika sistem kehilangan air pendingin, maka akan memicu pembelahan lebih cepat, dan inti menjadi semakin panas. Ini sungguh-sungguh bertentangan dengan respons ideal terhadap berkurangnya air pendingin, dan banyak negara berusaha meyakinkan bahwa Uni Soviet bisa dikatakan bermain api (nuklir). Sudah jelas bahwa bangsa Soviet bersedia mengambil risiko itu guna memperoleh plutonium
Pada tanggal 26 April 1985, pukul 1.24 dini hari, unit 4 Pembangkit Tenaga nuklir Chernobyl meledak. Terjadi dua kali ledakan sangat besar dalam waktu 3 detik, yang telah meruntuhkan atap gedung. Gas radioaktif, reruntuhan bangunan, dan material berasal dari dalam gedung reaktor, terlempar ke udara setinggi dua per tiga mil (1 km). Potongan serpihan bahan bakar reaktor yang sangat panas beterbangan di udara dan jatuh dalam jarak nyaris mencapai 1 mil (1,6 km) jauhnya, menyulut kebakaran radioaktif yang menerangi wilayah itu.
Dua pekerja terbunuh seketika, dan dua puluh sembilan orang berkubang dalam radiasi yang begitu tinggi sehingga mereka bisa dikatakan tewas mulai itu. meski sebagian besar di antara mereka masih hidup selama beberapa minggu di rumah sakit, dan merasakan penderitaan tahap akhir keracunan yang ekstrem ini. Ratusan ribu orang dievakuasi dari kota-kota di sekitarnya, tak terhitung banyaknya hewan yang dimusnahkan untuk menghindari tertelan daging yang telah terkena radiasi beracun, dan banyak negara-negara Eropa menolak pengapalan padi dari wilayah mana pun yang berada dekat dengan Ukraina, meminta para penduduk untuk mencuci semua buah-buahan serta sayur sayuran, meski mereka adalah penduduk asli negara mereka sendiri.
Kecelakaan Chernobyl terjadi karena beberapa pekerja mencoba melakukan eksperimen secara tidak resmi dan berkekuatan rendah, yang mencakup tindakan mematikan sistem pendingin darurat. Pada saat setiap orang menyadari bahwa inti terlalu panas, semua sudah terlambat untuk memutar balikkan proses ini (mereka kurang hati-hati dengan membiarkan panas membengkokan saluran di mana serpihan-serpihan bahan bakar seharusnya masuk kesana) hal berikutnya yang mereka tahu adalah atap telah terbang, dua orang tewas dan awan gas yang mematikan telah menyebar di seluruh daerah.
Radioaktivitas dari ledakan Chernobyl akhirnya terdeteksi hingga ke Amerika serikat. Pemimpin Uni soviet tidak mengatakan sepatah kata pun tentang ledakan ini hingga dua hari kemudian, tanggal 28 april, setelah para ilmuwan swedia melaporkan terjadinya peningkatan radioaktif di atmosfer negara mereka sendiri, kemudian melacaknya kembali ke Chernobyl. Bahkan setelah mereka beritakan apa yang telah terjadi, pada penduduk Soviet sama sekali tidak memiliki cara untuk menanggapi bencana monumental semacam ini.
Reaktor Chernobyl akhirnya dimasukkan ke dalam sebuah struktur beton yang disebut sebagai Sarkofagus. Lebih dari enam ratus ribu pekerja, yang dikenal sebagai "liquidator" bekerja untuk membersihkan reaktor dan konstruksi Sarkofagus. Lapisan semen dibangun dengan buruk, dan mulai terjad kebocorari radiasi beberapa tahun setelah konstruksi ini selesai. Semakin banyak pekerjaan yang dilakukan untuk memastikan kekokohannya, temy. keamanannya masih diragukan. Kecelakaan nuklir Chernobyl adalah kecelakaan nuklir terburuk sepanta si masa. Kecelakaan ini terjadi tak lama setelah kecelakaan di Three Mile Island, ini semakin menguatkan gerakan antinuklir, dan telah menggugah banyak negara untuk membuat peraturan keamanan yang baru bagi konstruksi dan operasi pembangkit tenaga nuklir yang baru.
Sebagai dampak kesehatan jangka panjang, merebaknya radiasi dari Chernobyl diperkirakan mengakibatkan ratusan ribu kasus kanker baru, dan puluhan ribu di antaranya akan berakhir dengan kematian.
Laporan NEA merangkum dampak kecelakaan Chernobyl dalam laporan awalnya pada tahun 2001:
Sejarah dunia industri modern telah berulang kali dipengaruhi oleh bencana yang yang setara atau bahkan lebih parah dibanding kecelakaan Chernobyl. Namun demikian, kecelakaan ini memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat dan manusia. Hal ini tidak saja menyebabkan konsekuensi kesehatan yang parah, tetapi juga menyebabkan kerusakan industri dan ekonomi jangka pendek dan juga konsekuensi jangka panjang dalam hal kekacauan sosial-ekonomi, tekanan psikologis, dan rusaknya gambaran energi nuklir. Hal ini diperkirakan berlangsung dalam waktu yang lama. 
http://achtungpanzer.blogspot.com/2009/05/kecelakaan-nuklir-chernobyl_7785.html

Tanggapan:
Ledakan pembangkit tenaga nuklir Chernobyl mengingatkan kita betapa pentingnya untuk kita mengelola dengan baik segala sesuatu yang berhubungan dengan alam. Banyak negara yang mengembangkan pembangkit tenaga nuklir untuk mencukupi kebutuhan listrik atau bahkan sebagai salah satu pelengkap industri senjata yang mematikan. Pengembangan nuklir seharusnya sesuai dengan prosedur dan sangat berhati-hati. Memang tidak dapat menjadikan radiasi nuklir menjadi ramah lingkungan tetapi kita dapat membuat tenaga nuklir yang aman dan sesuai prosedur agar hal semacam ledakan yang terjadi di Chernobyl tidak pernah terjadi lagi. Jangankan ledakan nuklir, bila disekitar pembakit tenaga nuklir bermukim masyarakat maka masyarakat tersebut dapat terpapar radiasi nuklir. Maka dalam jangka beberapa kilometer dari pembangkit tenaga nuklir harus diamankan dari pemukiman warga karena nuklir juga memiliki manfaat yang baik bagi manusia. Tetapi kita semua tahu bahwa paparan radiasi nuklir dapat mematikan, menimbulkan kecacatan seperti yang terjadi di Chernobyl yang sampai sekarang tanahnya kering dan masih terpapar radiasi nuklir, bahkan masyarakat yang tinggal disekitar pun pasti memiliki kecacatan permanen.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pembuatan Yogurt

NAMA: RUTH GIOVANNY
NPM   : 36410288
KELAS: 2ID03

Pendahuluan
A. Latar belakang
Protein sebagai salah satu komponen gizi yang dibutuhkan manusia.Protein ini dapat diperoleh dari bahan nabati ataupun hewani.Dari bahan hewani salah satunya adalah dari susu.Susu dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai pola menu empat sehat lima sempurna.Susu mengandung protein yang langsung diserap.
Didaerah yang menghasilkan susu cukup tinggi,kadang – kadang sering terjadi kerusakan karena tidak cepat terjual hal ini sangat merugikan bagi peternak susu.Untuk itu  perlu adanya penanganan susu yang sederhana dan menjanjikan keuntungan yang lumayan adalah pegolahan yoghurt.Dan saat ini yoghurt dalam bentuk flavoured yoghurt cair dingin atau pun beku sangat digemari dikalangan anak – anak ataupun  remaja, khususnya dikota – kota besar.
Mengkonsumsi susu sangat bermanfaat bagi kecukupan gizi masyarakat karena yoghurt memiliki gizi yang cukup tinggi.Selain gizinya yang cukup tinggi juga bermanfaat bagi orang – orang yang tidak tahan gula susu (laktosa) atau sering dikenal dengan istilah lactose intolerance maka keterbatasannya dalam mengkonsumsi susu dapat diatasi dengan mengkonsumsi yoghurt.
TUJUAN PELATIHAN

B. Tujuan Pemelajaran Umum
Setelah pelatihan peserta diklat  mampu mengolah bahan hasil hewani menjadi produk yoghurt dengan kriteria cita rasa yang cukup asam,flavour yang baik.

C. Tujuan Pemelajaran Khusus
Setelah pelatihan peserta diklat mampu :
1.   Menyiapkan peralatan produksi
2.   Mengidentifikasi jenis – jenis bahan baku untuk proses produksi
3.   Memahami prinsip – prinsip dalam proses pembuatan yoghurt
4.   Menjelaskan prosedur atau proses pembuatan yoghurt
5.   Menilai mutu yoghurt
6.   Mengemas hasil produksi sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan

Prinsip- Prinsip Dalam Proses Pembuatan Yoghurt
Salah satu cara pengolahan dan pengawetan susu yang tertua adalah tehnologi pengemasan susu dilakukan dengan cara fermentasi.Salah satu produk fermentasi susu ini adalah yoghurt.Melalui proses fermenatasi ini maka susu akan memiliki konsitensi berupa pasta atau puding yang mempunyai cita rasa yang spesifik karena timbulnya senyawa – senyawa yang mudah menguap yang dihasilkan oleh bakteri stater.Stater atau biakan yang digunakan pada proses fermentasi yoghurt adalah Lactobacillus Bulgaricus dan Streptococcus termophillus.
Lactobacillus lebih berperan dalam pembentukan aroma,sedangkan sterptococcus lebih berperan dalam pembentukan cita rasa.
Komponen susu yang  paling berperan dalam pembuatan yoghurt  adalah laktosa dan kasein.Laktosa yang merupakan carbohydre susu digunakan sebagai sumber energi selama pertumbuhan biakan bakteri dan akan menghasilkan asam laktat.Terbentuknya asam laktat dari hasil fermentasi laktosa menyebabkan keasaman susu meningkat atau pH menurun,kasein merupakan komponen terbanyak dalam susu yang sangat peka terhadap asam.Dalam kondisi keasaman yang rendah maka kasein menjadi tidak stabil sehingga kasein akan terkoaqulasi membentuk padatan yang disebut yoghurt.
Pada umumnya yoghurt yang baik memiliki total asam laktat 0,85 % sampai 0,95 % atau derajat keasaman (pH) 4 – 4.5. Untuk  memperoleh hasil yoghurt yang baik maka perbandingan penggunaan starter Thermophylus dan Lacto.bulgaricus adalah 1:1.
Berdasarkan flavornya yoghurt dibedakan antara lain yang plain (natural),fruit yoghurt dan flavoured yoghurt.Plain yoghurt memiliki rasa yang sangat asam,oleh karena itu tidak semua orang menyukainya,yoghurt semacam ini biasanya digunakan untuk campuran salad.Fruit yoghurt adalah yoghurt yang dicampur buah potongan kecil atau sari buah,biasanya penambahan buah – buahan sekitar 10 %.Flavoured yoghurt adalah yoghurt dengan flavoured sintetis dan pewarna makanan.Untuk jenis ini saat ini sangatlah digemari dikalangan anak – anak dan remaja.
Kondisi fermentasi pad pembuatan yoghurt dalam usaha mengembang biakan kedua stater inti menuntut kondisi susu yang bebas dari berbagai jenis mikroorganisme yang lain yang menghambat pertumbuhan kedua jenis starter diatas.Untuk itu proses pasteurisasi dengan menggunakan kombinasi suhu dan waktu yang tepat sangat menentukan keberhasilan proses pengolahan yoghurt.
Kombinasi suhu pasteurisasi ini dapat digunakan sbb:
1.   80C – 85C selama 20 menit
2.   85C – 90C selama 15 menit
Proses Pembuatan Yoghurt.       
Tahapan  proses pembuatan yoghurt adalah pemanasan, pendinginan dan pemeraman, bila yoghurt akan dikonsumsi dalam bentuk flavoured yoghurt, maka tahapan proses dilanjutkan dengan penambahan gula sebagai pemanisan dan flavoured, pengemasan dan pembekuan.
·         Pemanasan
Pemanasan ini bertujuan untuk mematikan semua mikroba yang ada pada susu seperti Mycobacteriumtubercolis, micrococcus dll, yang dapat menghambat pertumbuhan bakteri stater. Disamping itu juga untuk menurunkan kandungan air pada susu sehingga pada akhirnya akan diperoleh yoghurt dengan konsistensi yang cukup padat.
Pemanasan susu ini dapat dilakukan dengan berbagai macam cara antara lain sebagai berikut : Susu dipanaskan pada suhu tinggi (dibawah suhu didih) dalam jangka tertentu hingga volumenya berkurang menjadi 2/3 dari jumlah semula, patokannya adalah volume susu (pemanasan tidak sampai mendidih
1.      Susu dipanaskan dengan menggunakan kombinasi suhu dan waktu  sebagai berikut :
85C – 90C selama 10 – 15 menit
80C – 85C selama 15 – 20 menit
·         Pendinginan
Proses ini bertujuan untuk memberikan kondisi yang optimum bagi bakteri
Starter , pendinginan dikerjakan sampai suhu 43-45 derajat C, kemudian
Setelah suhu tercapai ditambahkan bakteri starter 2-3 % dari jumlah susu
·         Pemeraman atau Inkubasi
Pemeraman dapat dilakukan pada suhu 37 derajat C selama 24 jam atau dalam inkubator dengan suhu 45 derajat C selama 4-6 jam , Incubasi dihentikan bila telah tercapai keasaman 4 – 4,5. Setelah pemeraman ini biasanya yoghurt bisa langsung dikonsumsi sebagai plain yoghurt.
Produksi yoghurt yang baik ditentukan oleh cita rasa dan tektur yang baik, untuk mengetahui mutu yoghurt dapat dilakukan  uji organoleptik dan uji Ph. Yoghurt mempunyai kandungan gizi sebagai berikut
Tabel.1 Kandungan Gizi dalam 100 gram Yoghurt
NO
J ENIS- JENIS ZAT MAKANAN
JUMLAH
1
Kalori
52.00 kal
2
Protein
3.30 gram
3
Lemak
2.50 gram
4
Karbohidrat
4.00 gram
5
Kalsium
120.00 mgr
6
Fosfor
90.00 mgr
7
Zat Besi
0. 10 mgr
8
Vit A
73.00 SI
9
Vit. B1
0.05 mgr
10
Air
88.00 gram

Pengemasan yoghurt
Pengemasan diperlukan untuk menghindari produk  dari kontaminasi atau pencemaran, disamping itu juga diperlukan kemasan yang menarik bagi konsumen. Jenis atau macam kemasan tergantung pada custumer atau konsumen. Biasanya untuk yoghurt digunakan bahan kemasan : Plastik, Cup , Botol.
·      Kemasan plastik ukuran 4x 20 diisi 50 ml
·      Kemasan aqua diisi 250 ml
·      Kemasan botol diisi 650 ml







LEMBAR KERJA
Judul   :  Memproduksi Yoghurt
Tujuan  : Peserta diklat mampu memproduksi yoghurt bila disediakan alat dan
Bahan dengan cita rasa yang enak
Alat      :
1.Kompor
2. Panci
3. Penyaring
4. Mixer / Blender
5. Incubator
6. Gelas Ukur
7. Pengaduk
8. Baskom Plastik
9. Kemasan ( plastik, cup, botol )
10. Termometer
11. Label
12. Kulkas
13. Ph Digital
Bahan    :  1. Susu segar 2 l
2. Starter 40-60 ml
3. Gula pasir 300-400 gram  ( dilarutkan dalam air mendidih 350 ml )
4. Essence
Langkah Kerja
1.   Lakukan penyaringan pada susu segar dengan menggunakan kain saring atau penyaring lain untuk menghilangkan kotoran pada susu.
2.   Panaskan susu dengan menggunakan suhu 82 derajat C pertahankan selama 20 menit, sambil diaduk sesering mungkin agar tidak terjadi bau sangit pada susu.
3.   Dinginkan sambil dilakukan pemisahan Cream susu, suhu akhir pendinginan adalah 43 derajat C.
4.   Tambahkan Starter sebanyak 2-3 % dari jumlah susu ( 30 ml setiap 1 liter susu ), diaduk sampai homogen.
5.   Lakukan  incubasi pada suhu ruang selama 24 jam, atau pada suhu 45 derajat C selama 4-6 jam.
6.   Untuk produk flavoured yughurt langkah berikutnya adalah:
·         Hancurkan pasta dengan menggunakan blender /  mixer
·         Tambahkan larutan gula dan essence
·         Kemas dan dinginkan / bekukan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hak Paten

NAMA: RUTH GIOVANNY
NPM   : 36410288
KELAS: 2ID03

Pengklaiman atas hak paten adalah masalah yang sering terjadi dan sering terjadi atas pelanggaran hak paten. Dimana mengurus sebuah paten terhadap suatu barang yang mirip dapat menjadi masalah. banyak masalah terjadi ketika seseorang merasa menemukan sesuatu terlebih dahulu tetapi ternyata ada pula orang mematenkan barang tersebut di tempat lain. Menurut saya masalah hak paten ini harusnya diorganisasikan dan harus mempunyai data lengkap terhadap pematen yang ada diseluruh dunia, sehingga dengan ini tidak akan ada lagi orang yang mematenkan benda yang sama di negara yang berlainan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

UU Hak Cipta

NAMA: RUTH GIOVANNY
NPM   : 36410288
KELAS: 2ID03

Kasus tentang UU hak cipta yang sedang banyak dipermasalahkan adalah pada dunia cyber. Dimana untuk mengunggah ataupun mendownload sebuah gambar harus meminta ijin dari orang yang menciptakan foto tersebut. Lalu ada kasus seperti yang pernah saya baca pada suatu blog ketika seorang fotografer mempublikasikan sebuah foto prewedding seseorang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu hal ini ternyata juga dapat menimbulkan konflik yang dapat diselesaikan melalui ranah hukum. padahal dalam foto tersebut tidak ada gambar wajah dari orang yang melakukan foto prewedding tersebut. Tetapi memang dalam
Pasal 20 UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta menyatakan :

Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:

a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret, apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.

Penjelasan Pasal 20 UU di atas menjelaskan :
"Dalam suatu pemotretan dapat terjadi bahwa seseorang telah dipotret tanpa diketahuinya dalam keadaan yang dapat merugikan dirinya".

Pada pasal ini tampak jelas bahwa hal tersebut memang tidak dapat dilakukan. Meskipun hal ini sebenarnya sangat merepotkan untuk orang yang membutuhkan misalnya untuk kepentingan pengajaran ataupun pelajaran. Tetapi sebaiknya kita mentaati dan menghargai UU yang telah dibuat yang artinya kita pun menghormati orang yang sudah berkreasi tersebut. Sebab sebuah ide dan kreasi itu mahal harganya.

Sumber : http://www.redgage.com/blogs/advokatku/hak-cipta-fhoto-:-pemegang-hak-cipta-vs-pemilik-fhoto.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Materi Undang-undang Hak Cipta

NAMA: RUTH GIOVANNY
NPM   : 36410288
KELAS: 2ID03

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Pelanggaran Hak Cipta (Intellectual Property Copyright’s violation) Hak Cipta pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Pembajakan dan pelanggaran hak cipta tampaknya telah mendarah daging di masyarakat Indonesia. Terkadang masyarakat sendiri tidak menyadari, bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah suatu bentuk pelanggaran hak cipta. Bahkan, kegiatan pelanggaran hak cipta seperti tindakan legal yang setiap orang boleh melakukannya.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta.

BAB II
DASAR TEORI


2.1 Pengertian Hak Cipta

Definisi tentang hak cipta dapat ditemui diberbagai literature, dan salah satunya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dalam pasal 1 ayat 1 disebutkah bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak eklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil.
Di dalam Undang-undang hak cipta ini juga disebutkan berbagai karya yang dilindungi hak ciptanya. Karya tersebut merupakan karya yang diciptakan atau dihasilkan dalam bidang seni, ilmu pengetahuan dan sastra. Berikut ini berbagai karya yang dilindungi hak ciptanya oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tentang Hak Cipta antara lain :
1. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis (alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
3. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
4. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
5. Arsitektur;
6. Peta;
7. Seni batik;
8. Fotografi;
9. Sinematografi;
10. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Dalam suatu karya cipta setidaknya melekat dua hak bagi pencipta atau pengarang. Hak tersebut adalah hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah yang dimiliki pencipta atau pengarang untuk menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari setiap eksploitasi karya ciptaannya. Sedangkan hak moral merupakan hak untuk menjaga integritas karya ciptaannya dari setiap intervensi pihak lain yang dapat merusak kreativitas pencipta atau pengarang.
Dari definisi tersebut, berarti segala bentuk usaha dengan memanfaatkan hasil karya orang lain yang dapat mendatangkan keuntungan bagi sesorang tanpa memperoleh izin dari pencipta karya tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pelanggaran hak cipta. Selain itu usaha untuk meniru karya orang lain yang dapat merusak intergitas karya tersebut dapat juga dikategorikan sebagai bentuk pelanggarah hak cipta.

2.2 Dasar Hukum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan seb agaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564).

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pem bacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabun gkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perek aman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

KETENTUAN PIDANA

Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

BAB III
STUDI KASUS

3.1 Studi Kasus

Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.

Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkrinya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air.
Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta.
Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.

Foto kopi di perpustakaan
Praktek Foto kopi dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hak cipta. Hal ini disebabkan karena foto kopi berarti memperbanyak suatu karya tanpa izin dari pengarang dan menerima keuntungan ekonomi atas jasa foto kopi yang diberikan
Kegiatan foto kopi di perpustakaan dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan serta layanan foto kopi yang disediakan bagi pengguna perpustakaan. Kegiatan foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan bertujuan untuk memenuhi kepentingan perpustakaan, sedangkan layanan foto kopi bagi pengguna perpustakaan bertujuan untuk memudahkan pengguna perpustakaan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sering dijumpai koleksi perpustakaan yang merupakan hasil foto kopi. Padahal kegiatan foto kopi ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hak cipta. Hal ini disebabkan oleh masalah klasik yang selalu dihadapi perpustakaan yaitu keterbatasan dana. Perpustakaan idealnya mampu menjadi institusi pelopor penegakan hak cipta. Kalaupun suatu koleksi perpustakaan terpaksa difoto kopi itu didasarkan pada alasan bahwa buku tersebut tidak ada d ipasaran dan tidak akan dicetak lagi oleh penerbit atau buku tersebut merupakan buku asing. Buku-buku asing harganya sangat mahal sehingga dalam kegiatan pengadaan perpustakaan cukup membeli satu eksemplar buku asing tersebut kemudia jumlahnya diperbanyak dengan di foto kopi.
Untuk kegiatan layanan foto kopi bagi pengguna perpustakaan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta maka apabila pengguna ingin memfoto kopi sebuah buku pengguna tersebut disarankan untuk mencari buku yang dibutuhkan di toko buku. Apabila buku yang dibutuhkan tidak ada di toko buku baru buku tersebut diizinkan untuk difoto kopi dengan segala resiko menjadi tanggung jawab pengguna perpustakaan tadi.
Dengan berbagai usaha diatas, maka perpustakaan telah berpartisipasi dalam penegakan hak cipta. Jangan sampai karena alasan mudahnya masyarakat memfoto kopi buku menyebabkan para pengarang enggan menulis. Hal ini tentu akan berdampak terhadap produktivitas penerbitan buku-buku berkualitas di perpustakaan serta menghambat usaha pencerdasan bangsa. Usaha ini memang belum banyak disadari oleh perpustakaan dan perpustakaan dimana kita bekerja dapat memulainya sebagai bentuk penghormatan kepada hak cipta.

Minimalisasi plagiasi
Praktek plagiasi di Indonesia untuk memperoleh gelar mulai dari sarjana sampai professor pernah terjadi. Hal ini terjadi menunjukkan sikap masyarakat yang kurang menghargai karya orang lain. Untuk meminimalkan terjadinya praktek plagiasi, berbagai perpustakaan memiliki strategi tersendiri. Ada perpustakaan yang melakukan proteksi berlebih terhadap tugas akhir sivitas akademiknya sehingga tidak mengizinkan pengguna mengakses ruangan tersebut. koleksi tugas akhir diberlakukan layaknya benda pusaka yang tidak boleh disentuh, padahal tugas akhir merupakan karya ilmiah yang akan bermanfaat apabila banyak orang yang dapat mengaksesnya atau dengan katalain eksistensi koleksi tersebut tidak percuma. Ada juga perpustakaan yang memberikan izin kepada pengguna untuk mengakses koleksi tugas akhir dan bahkan memfoto kopi koleksi tugas akhir tersebut.
Semua perpustakaan memiliki kebijakan tersendiri dengan pertimbingan tertentu dan dalam kasus ini tidak ada yang benar atau salah. Akan tetapi kebijakan apapun yang diterapkan setidaknya mengedepankan azas manfaat dari keberadaan suatu koleksi. Perpustakaan tidak perlu takut koleksi yang dimiliki akan dijiplak apabila memiliki sistem yang mampu mentedeksi kegiatan plagiasi sejak dini. Caranya dengan memiliki sistem temu kembali informasi yang memungkinkan mengetahui isi keseluruhan dari tugas akhir, laporan penelitian atau koleksi perpustakaan lainnya. Dengan katalain katalog yang dimiliki perpustakaan dilengkapi dengan abstrak. Kemudian katalog tersebut publikasikan melalui internet (katalog online) yang memungkinkan setiap orang mengakses katalog tersebut tanpa dihalangi oleh waktu dan tempat. Apabila setiap orang dapat mengakses katalog yang memungkinkan masyarakat mengetahui isi suatu tugas akhir atau karya ilmiah lainnya, maka ini merupakan suatu bentuk control sosial. Kontrol sosial ini akan memaksa orang berpikir dua kali untuk melakukan plagiasi karena dengan karena dari katalog online tersebut dapat dengan mudah diketahui suatu karya hasil plagiasi atau bukan.
Selain itu perpustakaan juga dapat menyisipkan materi teknik penulisan dan hak cipta dalam kegiatan pendidikan pemakai yang dilaksanakan perpustakaan. Terkadang mahasiswa tidak mengetahui bahwa karya tulisannya termasuk kedalam kategori karya hasil plagiat karena tidak mengetahui bagaimana teknik penulisan karya ilmiah yang benar, misalnya dengan mencantumkan referensi dari setiap kutipan yang digunakan dalam karya ilmiah yang disusunnya. Perpustakaan juga dapat menyelipkan materi mengenai hak cipta dalam kegiatan pendidikan pemakai sehingga semakin memotivasi penggun perpustakaan untuk sadar hak cipta.

REFERENSI :
http://chobish.wordpress.com/2011/03/19/perpustakaan-dan-pelanggaran-hak-cipta/
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

NAMA: RUTH GIOVANNY
NPM   : 36410288
KELAS: 2ID03

Pelanggaran HAKI selalu terjadi di setiap negara khususnya sangat banyak kasus pada negara berkembang. Di Indonesia sendiri pelanggaran HAKI sepertinya menjadi suatu hal yang lumrah. Seperti pada kasus handphone yang serupa tapi tak sama. Banyak merk hp terkenal dengan harga jutaan yang diplagiat dengan hp yang sama bentuk tetapi harga sangat miring. Untuk featuresnya pasti sangat berbeda, kualitasnya pun begitu. tetapi handphone-handphone aspal ini banyak diminati terutama untuk kalangan menengah kebawah di Indonesia ini yang tidak terlalu banyak mementingkan 'isi' tetapi lebih banyak memperhatikan 'fungsi'. Mungkin faktor tersebutlah yang menyebabkan  plagiatisme dianggap hal yang wajar.
Kekurangan pengetahuan masyarakat akan pentingnya menghargai intelektual seseorang yang akhirnya membuat kalangan masyarakat melakukan plagiatisme. Merasa tidak kenal dan tidak penting untuk menghargai intelektual sang pencipta benda menyebabkan pelanggaran ini berlarut-larut sayangnyaa..

Lagi-lagi pemerintah kita tidak tegas dengan apa yang sudah tertulis sebagai undang-undang. Sehingga sebenarnya sedang mengecilkan dan mengerucutkan kreatifitas dari para anak bangsa. Seharusnya apa yang sudah ada menjadi tolak ukur untuk menjadi maju, bukan untuk dicontek dan dibuat kembali..

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS