Hak Paten

NAMA: RUTH GIOVANNY
NPM   : 36410288
KELAS: 2ID03

Pengklaiman atas hak paten adalah masalah yang sering terjadi dan sering terjadi atas pelanggaran hak paten. Dimana mengurus sebuah paten terhadap suatu barang yang mirip dapat menjadi masalah. banyak masalah terjadi ketika seseorang merasa menemukan sesuatu terlebih dahulu tetapi ternyata ada pula orang mematenkan barang tersebut di tempat lain. Menurut saya masalah hak paten ini harusnya diorganisasikan dan harus mempunyai data lengkap terhadap pematen yang ada diseluruh dunia, sehingga dengan ini tidak akan ada lagi orang yang mematenkan benda yang sama di negara yang berlainan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

UU Hak Cipta

NAMA: RUTH GIOVANNY
NPM   : 36410288
KELAS: 2ID03

Kasus tentang UU hak cipta yang sedang banyak dipermasalahkan adalah pada dunia cyber. Dimana untuk mengunggah ataupun mendownload sebuah gambar harus meminta ijin dari orang yang menciptakan foto tersebut. Lalu ada kasus seperti yang pernah saya baca pada suatu blog ketika seorang fotografer mempublikasikan sebuah foto prewedding seseorang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu hal ini ternyata juga dapat menimbulkan konflik yang dapat diselesaikan melalui ranah hukum. padahal dalam foto tersebut tidak ada gambar wajah dari orang yang melakukan foto prewedding tersebut. Tetapi memang dalam
Pasal 20 UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta menyatakan :

Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:

a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret, apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.

Penjelasan Pasal 20 UU di atas menjelaskan :
"Dalam suatu pemotretan dapat terjadi bahwa seseorang telah dipotret tanpa diketahuinya dalam keadaan yang dapat merugikan dirinya".

Pada pasal ini tampak jelas bahwa hal tersebut memang tidak dapat dilakukan. Meskipun hal ini sebenarnya sangat merepotkan untuk orang yang membutuhkan misalnya untuk kepentingan pengajaran ataupun pelajaran. Tetapi sebaiknya kita mentaati dan menghargai UU yang telah dibuat yang artinya kita pun menghormati orang yang sudah berkreasi tersebut. Sebab sebuah ide dan kreasi itu mahal harganya.

Sumber : http://www.redgage.com/blogs/advokatku/hak-cipta-fhoto-:-pemegang-hak-cipta-vs-pemilik-fhoto.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS