STUDI KASUS
Pencemaran lingkungan yang dilakukan
oleh perusahaan banyak terjadi di Indonesia. Salah satu masalah pencemaran
lingkungan yang hingga kini belum selesai permasalahannya adalah bencana lumpur
lapindo. Pencemaran ini dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas. Peristiwa ini
terjadi pada tanggal 29 Mei 2006. Selama
tiga bulan Lapindo Brantas Inc, yang merupakan anak perusahaan PT Energi Mega
Persada Tbk, melakukan pengeboran vertikal untuk mencapai formasi geologi yang
disebut Kujung pada kedalaman 10.300 kaki. Sampai semburan lumpur pertama itu,
yang dalam dunia perminyakan dan gas disebut blow out, telah dicapai
kedalaman 9.297 kaki (sekitar 3,5 kilometer). Kedalaman ini dicapai pukul 13.00
dua hari sebelum blow out. Sesuai kelaziman pada pengeboran di kedalaman
tersebut, lumpur berat masuk pada lapisan, disebut loss, yang
memungkinkan terjadinya tekanan tinggi dari dalam sumur ke atas atau kick,
antisipasinya menarik pipa untuk memasukkan casing yang merupakan pengaman
sumur. Penarikan pipa hingga 4.241 kaki, pada 28 Mei, terjadi kick. Penanggulangan ini adalah dengan
penyuntikan lumpur ke dalam sumur. Ternyata bor macet pada 3.580 kaki, dan
upaya pengamanan lain dengan disuntikan semen. Bahkan pada hari itu dilakukan fish,
yakni pemutusan mata bor dari pipa dengan diledakan. Peristiwa yang terjadi
adalah semburan gas dan lumpur pada subuh esok harinya.
TANGGAPAN
Penanganan sebaiknya dilakukan secara terintegrasi antara pemilik usaha dengan pemerintah. Segala kejadian yang merugikan penduduk setempat seharusnya segera di tanggulangi. Pemilik usaha harus berusaha mengembalikan alam yang telah rusak dengan segala cara agar luapan lumpur tidak terus terjadi.
0 komentar:
Posting Komentar