NAMA: RUTH GIOVANNY
NPM : 36410288
KELAS: 2ID03
KASUS
Jakarta - Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan
Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya.
Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam
kasus serupa.
Pada tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan
Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul
Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di
Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No.
111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pihak adidas mengajukan gugatan
ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan
ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara
tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan.
Demikian
disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito
& Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima detikFinance, Kamis
(21/6/2012)
"Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada
pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik
adidas dan konsumen akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di
Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan peraturan
internasional seperti Perjanjian WTO. adidas tentunya akan mengambil
tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan Pengadilan Niaga telah
membuat keputusan yang tepat,” katanya.
http://finance.detik.com/read/2012/06/21/134043/1947205/1036/kasus-pemalsuan-merek-adidas-menang-lagi
Tanggapan:
Menurut saya dalam kasus ini sudah jelas bahwa pihak Adidas yang telah menggunakan icon 3-strip sejak tahun 1949 dapat menuntut pemalsu merek mereka dengan tegas. Karena dalam hal ini selain merek yang sudah melekat dan prestise dari merek Adidas tersebut, konsumen juga akan meresa tertipu dan dirugikan karena kualitas pemalsu icon pasti dibawah kualitas Adidas yang sudah terkenal dan terbukti di masyarakat luas hampir diseluruh dunia.
STUDI KASUS HAK MEREK dan TANGGAPAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,Franchise,atau Waralaba
bukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual,serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.
pernahkah terbayangkan tiba-tiba anda harus mengganti merek disaat business sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merek yang digunakan ?
Untuk mendapatkan konsumen yang loyal,kita harus selalu mengedepankan innovation. namun besarnya biaya untuk menebus sebuah innovation tanpa adanya perlindungan hukum terhadap merek merupakan langkah yang sia-sia,
coba anda bayangkan berapa banyak waktu,tenaga,fikiran,bahkan uang yang terbuang demi tercapainya innovation sebuah merek.bagaimana rasanya jika merek tersebut di palsukan oleh competitors anda? Kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek dagang merupakan bukti nyata keseriusan anda dalam membangun sebuah business.
inilah pentingnya fungsi daftar merek,desain industri,hak cipta,paten.
Konsultasikan merekdagang anda segera pada www.ipindo.com konsultan HKI terdaftar.
Posting Komentar