Permasalahan pengelolaan sampah di
kota Bandung
Sampai saat ini pemerintah daerah kota Bandung masih
terus berinovasi mencari solusi menangani permasalahan sampah. Permasalahan ini
menjadi krusial karena ada kemungkinan Bandung menjadi “kota sampah” terulang kembali.
Ada beberapa permasalahan yang belum terselesaikan yang dapat menyebabkan
terulang kembalinya Bandung lautan sampah. Permasalahan yang dapat menyebabkan
Bandung kota sampah jilid kedua antara lain:
a. Kesadaran
masyarakat Bandung yang masih rendah sehingga, dengan tingkat kesadaran
tersebut memberikan dampak yang indikatornya adalah produksi sampah kota
Bandung terus meningkat dari 7500M3/hari menjadi 8418M3/hari.
b. Kemampuan
pelayanan PD kebersihan kota Bandung yang terbatas. Kemampuan pelayanan
penangganan sampah sampai saat ini oleh PD kebersihan masih belum optimal, hal
tersebut terbukti lembaga ini hanya dapat melayani pengelolaan sampah hanya
sekitar 65%.
c. Sampah
organik merupakan komposisi terbesar dari sampah kota Bandung. Permasalahan
yang terjadi sampah yang dibuang masyarakat tidak memisahkan antara sampah
organik dan non organik.Hal tersebut menyebabkan pengelolaan sampah menjadi
lebih sulit dan tidak efesien.
d. Lahan
TPA yang terbatas. Luas daerah kota Bandung 16730 ha, hal tersebut menyebabkan
tempat penampung sampah akhir yang berada di kota Bandung sangat terbatas. Hal
tersebut mengakibatkan lokasi penampung harus ekspansi melalui kerja sama
dengan pemerintahan daerah tetangganya. Permasalahan koordinasi merupakan
permasalahan utama, apalagi kalau ada konflik dimasyarakat.
e. Penegakan
hukum (law inforcement) tidak konsisten. Pemerintah kota Bandung dan
DPRD kota Bandung telah mengeluarkan kebijakan yaitu Undang-undang No 11 tahun
2005: perubahan UU No 03 tahun 2005 Tentang penyelenggaraan ketertiban,
kebersihan dan keindahan. Pada undang-undang tersebut diatur mengenai
pengelolaan sampah dan sanksi-sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya. Akan
tetapi undang-undang tersebut tidak dilaksanakan tidak konsisten.
Menurut saya terhadap permasalahan yang ada yaitu pengelolaan sampah di kota Bandung yang begitu kompleks karena keterbatasan lahan dan kurangnya pengertian masyarakat terhadap lingkungan adalah dengan cara membuat sebuah perundang-undangan tegas. Undang-undang tersebut harus tegas dengan konsekuensi pembuangan sampah yang berhubungan dengan limbah rumah tangga yang banyak di kota Bandung. Sanksi dapat dibuat membayar denda dengan pengawasan terhadap berjalannya sanksi, dpaat dari tingkat rt, atau rw karena dinilai lebih dekat dengan masyarakat. Denda tersebut digunakan untuk mengelola sampah dengan sesuatu yang baik, seperti pendaur ulangan, dan pemakaian ulang. Selain itu, penyuluhan pemilahan sampah sebaiknya dilakukan, karena hal seperti ini terkadang luput dari perhatian masyarakat karena dianggap terlalu sepele dalam pengerjaannya, tetapi hal tersebut justru sangat dibutuhkan sebagai awal pengertian terhadap lingkungan.
0 komentar:
Posting Komentar