Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

NAMA: RUTH GIOVANNY
NPM   : 36410288
KELAS: 2ID03

Pelanggaran HAKI selalu terjadi di setiap negara khususnya sangat banyak kasus pada negara berkembang. Di Indonesia sendiri pelanggaran HAKI sepertinya menjadi suatu hal yang lumrah. Seperti pada kasus handphone yang serupa tapi tak sama. Banyak merk hp terkenal dengan harga jutaan yang diplagiat dengan hp yang sama bentuk tetapi harga sangat miring. Untuk featuresnya pasti sangat berbeda, kualitasnya pun begitu. tetapi handphone-handphone aspal ini banyak diminati terutama untuk kalangan menengah kebawah di Indonesia ini yang tidak terlalu banyak mementingkan 'isi' tetapi lebih banyak memperhatikan 'fungsi'. Mungkin faktor tersebutlah yang menyebabkan  plagiatisme dianggap hal yang wajar.
Kekurangan pengetahuan masyarakat akan pentingnya menghargai intelektual seseorang yang akhirnya membuat kalangan masyarakat melakukan plagiatisme. Merasa tidak kenal dan tidak penting untuk menghargai intelektual sang pencipta benda menyebabkan pelanggaran ini berlarut-larut sayangnyaa..

Lagi-lagi pemerintah kita tidak tegas dengan apa yang sudah tertulis sebagai undang-undang. Sehingga sebenarnya sedang mengecilkan dan mengerucutkan kreatifitas dari para anak bangsa. Seharusnya apa yang sudah ada menjadi tolak ukur untuk menjadi maju, bukan untuk dicontek dan dibuat kembali..

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar