Asas Pengetahun Lingkungan (Tanggapan)

Permasalahan pengelolaan sampah di kota Bandung
Sampai saat ini pemerintah daerah kota Bandung masih terus berinovasi mencari solusi menangani permasalahan sampah. Permasalahan ini menjadi krusial karena ada kemungkinan Bandung menjadi “kota sampah” terulang kembali. Ada beberapa permasalahan yang belum terselesaikan yang dapat menyebabkan terulang kembalinya Bandung lautan sampah. Permasalahan yang dapat menyebabkan Bandung kota sampah jilid kedua antara lain:
a.    Kesadaran masyarakat Bandung yang masih rendah sehingga, dengan tingkat kesadaran tersebut memberikan dampak yang indikatornya adalah produksi sampah kota Bandung terus meningkat dari 7500M3/hari menjadi 8418M3/hari.
b.    Kemampuan pelayanan PD kebersihan kota Bandung yang terbatas. Kemampuan pelayanan penangganan sampah sampai saat ini oleh PD kebersihan masih belum optimal, hal tersebut terbukti lembaga ini hanya dapat melayani pengelolaan sampah hanya sekitar 65%.
c.    Sampah organik merupakan komposisi terbesar dari sampah kota Bandung. Permasalahan yang terjadi sampah yang dibuang masyarakat tidak memisahkan antara sampah organik dan non organik.Hal tersebut menyebabkan pengelolaan sampah menjadi lebih sulit dan tidak efesien.
d.   Lahan TPA yang terbatas. Luas daerah kota Bandung 16730 ha, hal tersebut menyebabkan tempat penampung sampah akhir yang berada di kota Bandung sangat terbatas. Hal tersebut mengakibatkan lokasi penampung harus ekspansi melalui kerja sama dengan pemerintahan daerah tetangganya. Permasalahan koordinasi merupakan permasalahan utama, apalagi kalau ada konflik dimasyarakat.
e.    Penegakan hukum (law inforcement) tidak konsisten. Pemerintah kota Bandung dan DPRD kota Bandung telah mengeluarkan kebijakan yaitu Undang-undang No 11 tahun 2005: perubahan UU No 03 tahun 2005 Tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan. Pada undang-undang tersebut diatur mengenai pengelolaan sampah dan sanksi-sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya. Akan tetapi undang-undang tersebut tidak dilaksanakan tidak konsisten.

Menurut saya terhadap permasalahan yang ada yaitu pengelolaan sampah di kota Bandung yang begitu kompleks karena keterbatasan lahan dan kurangnya pengertian masyarakat terhadap lingkungan adalah dengan cara membuat sebuah perundang-undangan tegas. Undang-undang tersebut harus tegas dengan konsekuensi pembuangan sampah yang berhubungan dengan limbah rumah tangga yang banyak di kota Bandung. Sanksi dapat dibuat membayar denda dengan pengawasan terhadap berjalannya sanksi, dpaat dari tingkat rt, atau rw karena dinilai lebih dekat dengan masyarakat. Denda tersebut digunakan untuk mengelola sampah dengan sesuatu yang baik, seperti pendaur ulangan, dan pemakaian ulang. Selain itu, penyuluhan pemilahan sampah sebaiknya dilakukan, karena hal seperti ini terkadang luput dari perhatian masyarakat karena dianggap terlalu sepele dalam pengerjaannya, tetapi hal tersebut justru sangat dibutuhkan sebagai awal pengertian terhadap lingkungan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar