STUDI KASUS dan TANGGAPAN UU PERINDUSTRIAN

NAMA: RUTH GIOVANNY
NPM   : 36410288
KELAS: 2ID03

Boyolali (ANTARA News) - Seratusan warga Desa Butuh, Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, mendatangi pabrik PT Hanil Indonesia di Desa Napen, menuntut ganti rugi, akibat limbah pabrik yang mencemari lingkungan wilayah mereka. Ratusan warga Desa Butuh tersebut, menyatakan, bahwa asap yang ditimbulkan dari pembakaran limbah mencemari udara, sehingga barang-barang mereka menjadi hitam bercampur minyak dan sulit dibersihkan.

Ketua RT 06 RW 02 Desa Butuh Rakiman (42), mengatakan, puluhan warganya mengalami sakit mata akibat pengaruh asap yang ditimbulkan dari pembakaran limbah perusahaan tersebut. "Warga banyak yang sakit mata merah dan sesak pernafasan akibat asap limbah pabrik," katanya.

Selain itu, warga banyak yang mengeluh akibat asap tersebut, pakaian yang dijemur menjadi hitam berminyak dan sulit sekali dibersihkan. Lurah Desa Butuh, Joko Masila, mengatakan, warga juga menuntut agar limbah pabrik yang mengalir dan mencemari Sungai Gandul di Desa Butuh untuk dihentikan, karena mereka tidak bisa lagi memanfaatkan air sungai itu.

http://orientasilingkungan.multiply.com/journal/item/46?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem

TANGGAPAN:
Kasus yang terjadi di Boyolali banyak terjadi diseluruh Indonesia. UU Perindustrian yang ada di Indosnesia sudah jelas untuk mengatur pembuangan limbah industri agar tidak terjadi perusakan lingkungan akibat limbah industri yang merugikan masyarakat. Seharusnya pemerintah lebih ketat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perindustrian oleh perusahaan ataupun pabrik dan menjaga agar limbah yang dibuang ramah lingkungan selain itu pasal-pasal dalm UU Perindustrian juga harus diawasi pelaksanaannya agar kegiatan produksi berjalan dengan baik dan berbasis lingkungan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar